Rabu, 4 November 2026
Waktu Bekasi

Kurang dari 24 Jam, Empat Polisi Gadungan Ditangkap

Polres Metro Bekasi menangkap empat pemuda yang mengaku intelijen Polri dan memeras pengendara motor Rp10 juta di Cikarang Barat. Dua pelaku lain diburu.

Tim Waktu Bekasi
Ilustrasi penangkapan tersangka polisi gadungan oleh petugas kepolisian.
Polres Metro Bekasi tangkap 4 polisi gadungan penculik & pemeras di Cikarang Barat (3/11/2026). Pakai senpi mainan & minta tebusan Rp10 juta, 2 DPO diburu.

– Empat pemuda yang mengaku anggota intelijen Polri ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke Polres Metro Bekasi. Penangkapan terjadi di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/11/2026).

Keempat tersangka berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18). Mereka menghentikan seorang pengendara motor di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, dengan tuduhan palsu terlibat balap liar.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil para tersangka. Dengan menggunakan senjata api mainan, pelaku mengancam korban dan memaksanya menghubungi keluarga untuk meminta tebusan Rp10 juta.

Keluarga korban akhirnya mentransfer uang tersebut karena khawatir akan keselamatan korban. Korban dilepaskan di jalanan setelah uang diterima, lalu melapor ke Polres Metro Bekasi.

Tim buser Polres Metro Bekasi bergerak cepat.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku. Ini juga sekaligus wujud kesigapan petugas dalam memberikan perlindungan dan kepastian penanganan hukum bagi masyarakat," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani.

Polisi menyita barang bukti berupa satu senjata api mainan, satu unit sepeda motor korban, dua unit telepon genggam, dan satu lembar struk transfer Rp10 juta.

Penyidik mendeteksi keterlibatan dua pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya masih diburu.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti, menelusuri keberadaan pelaku DPO serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Aliyani. ***

Bagikan berita ini: