Pasca 154 Kades Dilantik, Audit Tanah Bengkok Didesak
IKA BEM Nusantara mendesak audit menyeluruh tanah kas desa usai 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi dilantik pada 4 November 2026. Aparat diminta turun.

WAKTUBEKASI.ID, BEKASI – Usai 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi dilantik pada 4 November 2026, IKA BEM Nusantara meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengaudit seluruh aset tanah desa.
Pengurus IKA BEM Nusantara Andri Frediansyah menyebut pelantikan itu sebagai momentum pembenahan. Ia mencontohkan dugaan penguasaan tanah kas desa seluas 4,6 hektare di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, dan dugaan perubahan status tanah kas desa di Pantai Hurip menjadi sertifikat hak milik pribadi pada 3 November 2026.
"Pelantikan 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sekaligus penyelamatan aset desa. Jangan sampai terjadi pergantian kepemimpinan, tetapi persoalan tanah bengkok yang diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan oleh oknum pejabat sebelumnya justru tidak pernah ditelusuri. Kepala desa yang baru harus memastikan seluruh kekayaan desa yang menjadi tanggung jawabnya benar-benar terlindungi," kata Andri Frediansyah.
Andri juga mengingatkan kasus korupsi uang sewa tanah kas desa di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, yang merugikan negara Rp567 juta. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi menelusuri dugaan pengalihan tanah bengkok.
Menurutnya, tanah kas desa merupakan kekayaan desa yang strategis bagi ekonomi warga. Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memasukkan tanah kas desa sebagai kekayaan milik desa, dan Pasal 77 mengatur pengelolaannya berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa mencatat aset, melaporkan tiap semester, dan menginventarisasi minimal lima tahun sekali.
"Kalau regulasi sudah mengatur kewajiban inventarisasi dan pelaporan, tetapi masih muncul dugaan aset desa berpindah kepemilikan tanpa prosedur yang sah, maka pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasannya. Jangan sampai kewajiban inventarisasi hanya dipenuhi di atas kertas, sementara kondisi fisik dan status hukum tanah di lapangan tidak pernah diverifikasi," ujarnya.
Andri mendesak Pemkab Bekasi menginisiasi audit dan inventarisasi menyeluruh tanah bengkok. Ia juga meminta para kades baru menjadikan penyelamatan aset sebagai agenda prioritas, termasuk memeriksa aset saat serah terima jabatan. ***




