Usut Tanah Bengkok, Momentum Pelantikan 150 Kades
DPP GMPD minta aparat hukum usut dugaan pengalihan tanah bengkok di Kabupaten Bekasi, seiring pelantikan 150 kepala desa oleh Bupati Bekasi.

WAKTUBEKASI.ID, BEKASI – Rabu (4/11/2026), Bupati Bekasi melantik 150 kepala desa se-Kabupaten Bekasi. Dugaan pengalihan tanah bengkok atau tanah kas desa oleh oknum pejabat desa pada periode sebelumnya menjadi perhatian DPP GMPD.
Ketua Umum DPP GMPD, Wahyu Irawan, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Pelantikan 150 kepala desa di Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa, termasuk menyelamatkan aset-aset desa yang diduga bermasalah. Jangan sampai pergantian kepala desa hanya menjadi seremonial pergantian jabatan, sementara persoalan aset yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya tidak pernah ditelusuri," kata Wahyu Irawan.
Ia menegaskan, tanah kas desa bukan milik pribadi kepala desa atau perangkat desa, melainkan kekayaan desa yang pengelolaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengalihan tanah bengkok tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius.
Wahyu merujuk Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan tanah kas desa bagian dari kekayaan milik desa. Pasal 77 undang-undang yang sama mengatur asas pengelolaan kekayaan desa, antara lain kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Ia juga meminta Kortas Tipikor Polda Metro Jaya maupun Kejari mendalami kemungkinan tindak pidana korupsi. Harus jelas siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menerima uang hasil transaksi, dan atas dasar hukum apa tanah tersebut bisa berpindah tangan.
"Kalau aset desa dijual untuk kepentingan pribadi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana," tegasnya.
Wahyu meminta 150 kepala desa baru menjadikan inventarisasi aset sebagai prioritas awal. Pemkab Bekasi juga diharapkan melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap aset tanah desa. ***




