Sejak Rabu, 154 Kades Bekasi Wajib Utamakan Infrastruktur
Sejak Rabu (4/11/2026), 154 kepala desa terlantik di Kabupaten Bekasi wajib menempatkan infrastruktur dasar sebagai prioritas anggaran desa.

WAKTUBEKASI.ID, BEKASI – Sejak Rabu (4/11/2026), 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi wajib menempatkan infrastruktur dasar sebagai pos anggaran teratas. Ketentuan itu berlaku setelah Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja melantik mereka di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, untuk periode 2026–2034.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso menegaskan, program kerja desa harus menyesuaikan kapasitas fiskal yang tersedia tanpa melenceng dari Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKADes). Ia juga meminta para kades selektif menyusun prioritas menyusul efisiensi anggaran serta pemangkasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Jadi kepala desa sekarang harus bisa memilah-milah kegiatan yang didahulukan sesuai RKA hasil musyawarah desa masing-masing," kata Iman Santoso.
Aturan itu juga berlaku untuk dana Bantuan Provinsi (Banprov) yang terintegrasi di dalam APBDes. DPMD meminta dana tersebut diutamakan untuk pembangunan skala desa sebelum dialokasikan ke kegiatan lain.
"Khususnya Banprov, kan juga ada di APBDes. Utamakan untuk skala pembangunan, baru untuk kegiatan yang lainnya," ujarnya.
Selain infrastruktur, DPMD mewajibkan pemerintah desa mengawal Program Strategis Nasional, termasuk pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah desa juga diminta kreatif menggali pendapatan asli desa, antara lain dengan mengubah BUMDes menjadi unit usaha produktif serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah kas desa dan sarana umum secara komersial atau kemitraan.
Pemkab Bekasi berharap 154 kades terlantik menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memastikan pembangunan desa berkelanjutan. ***




