Kamis, 5 November 2026
Waktu Bekasi

Penyidikan Korupsi Migas Bekasi Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kejaksaan Agung periksa tiga saksi dugaan korupsi migas Kota Bekasi 2009-2024. Penyidik masih lengkapi alat bukti sebelum tetapkan tersangka.

Tim Waktu Bekasi
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta, tempat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi migas Kota Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang rentang waktunya 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.

Salah satu saksi, IS dari Pertamina EP, diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Penyidik juga memanggil pihak birokrasi Pemerintah Kota Bekasi, BUMD pengelola migas, dan swasta yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan saksi. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” kata Anang.

Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik. Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. ***

Bagikan berita ini:

Berita Peristiwa lainnyaSemua →